Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan mengajak warganya untuk tetap di rumah saja selama dua hari untuk memutus mata rantai penularan corona. Kebijakan ini diterapkan pada Hari Sabtu hingga Minggu atau pada akhir pekan ini.
Ajakan untuk tetap di rumah
selama dua hari sendiri, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 443.5/2337.
Bupati Jepara Dian Kristiandi
mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh lapisan warga, kecuali sektor
esensial dan objek vital nasional.
"Aktivitas ekonomi seperti
pasar atau pabrik tetap berjalan seperti biasa namun dengan protokol kesehatan
yang sangat ketat," ujar dia saat dihubungi kumparan, Jumat (18/6).
Namun, khusus untuk kegiatan
usaha kuliner seperti restoran atau warung hanya diizinkan melayani take away.
"Untuk warung makan dan
sejenisnya tidak boleh makan di tempat, harus di packing untuk di bawa,"
jelas dia.
Dian juga meminta, Satgas
Penanganan COVID-19 di Kabupaten Jepara untuk mengoptimalkan peran Satgas Jogo
Tonggo di setiap wilayah.
"Satgas berkoordinasi dengan
seluruh pihak untuk melakukan tes rapid secara acak kepada warga yang tidak
mematuhi imbauan di rumah saja ini, tegas dia.
Ia pun berharap warga Jepara
dapat mengikuti kebijakan ini. Mengingat kasus COVID-19 masih belum menunjukkan
tren penurunan.
"Mari bersama kita bangun
kesadaran bahwa COVID-19 memang benar-benar berbahaya. Sudah banyak yang
meninggal. Saya mohon jangan lengah. Kita coba menahan diri di rumah saja demi
kebaikan kita bersama pada tanggal 19 hingga 20 Juni," kata dia.
Berdasarkan, laman corona.jepara
hingga Jumat (18/6) kasus terkonfirmasi aktif COVID-19 di kota ukir ada 2.012
kasus.
Sedangkan kasus sembuh ada 8.525
kasus meninggal sebanyak 590 Sehingga total keseluruhan kasus COVID-19 ada
11.127
Sumber artikel: Kumparan | 18
Juni 2021 14:21
Komentar
Posting Komentar