Langsung ke konten utama

Kasus Corona di Jepara Tembus 2.012, Bupati Minta Warga 2 Hari di Rumah Saja

 


Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan mengajak warganya untuk tetap di rumah saja selama dua hari untuk memutus mata rantai penularan corona. Kebijakan ini diterapkan pada Hari Sabtu hingga Minggu atau pada akhir pekan ini.

Ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari sendiri, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 443.5/2337.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh lapisan warga, kecuali sektor esensial dan objek vital nasional.

"Aktivitas ekonomi seperti pasar atau pabrik tetap berjalan seperti biasa namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar dia saat dihubungi kumparan, Jumat (18/6).

Namun, khusus untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran atau warung hanya diizinkan melayani take away.

"Untuk warung makan dan sejenisnya tidak boleh makan di tempat, harus di packing untuk di bawa," jelas dia.

Dian juga meminta, Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Jepara untuk mengoptimalkan peran Satgas Jogo Tonggo di setiap wilayah.

"Satgas berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melakukan tes rapid secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan di rumah saja ini, tegas dia.

Ia pun berharap warga Jepara dapat mengikuti kebijakan ini. Mengingat kasus COVID-19 masih belum menunjukkan tren penurunan.

"Mari bersama kita bangun kesadaran bahwa COVID-19 memang benar-benar berbahaya. Sudah banyak yang meninggal. Saya mohon jangan lengah. Kita coba menahan diri di rumah saja demi kebaikan kita bersama pada tanggal 19 hingga 20 Juni," kata dia.

Berdasarkan, laman corona.jepara hingga Jumat (18/6) kasus terkonfirmasi aktif COVID-19 di kota ukir ada 2.012 kasus.

Sedangkan kasus sembuh ada 8.525 kasus meninggal sebanyak 590 Sehingga total keseluruhan kasus COVID-19 ada 11.127

Sumber artikel: Kumparan | 18 Juni 2021 14:21

 

 

Komentar