JEPARA – Masyarakat Kabupaten Jepara diizinkan menggelar salat Iduladha 1442 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 20 Juli mendatang. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pelaksanaannya pun tak harus dilakukan di lapangan atau masjid. Bisa juga memanfaatkan musala untuk memecah kerumunan.
Pemberian lampu hijau
penyelenggaraan salat Iduladha itu mengemuka dalam rapat di Peringgitan dalam
Pendopo Kartini, Rabu (23/6/2021). Forum yang juga membahas pelaksanaan salat
Jumat ini dipimpin Bupati Jepara Dian Kristiandi dan diikuti Forkopimda. Hadir
pula para pimpinan ormas Islam serta pemuka lintas agama.
Dian Kristiandi menuturkan, rapat
tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif. Di
samping itu juga demi melindungi kesehatan masyarakat. “Kita memang harus
mempunyai satu pemahaman yang sama untuk lebih mengedepankan kesehatan
masyarakat,” tuturnya.
Dalam kebijakan bersama, pihaknya
memperbolehkan penyelenggaraan salat Iduladha. Meski begitu, bupati menekankan
harus tetap menerapkan prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Tetap kita
bisa lakukan seperti biasa, dengan pembatasan-pembatasan secara ketat,” kata
Andi.
Selanjutnya, dirinya juga
menandaskan ketentuan pengelolaan kurban. Mulai dari penyembelihan, pemotongan,
hingga pengemasan dilakukan dengan prokes ketat. Termasuk pendistribusiannya
dengan diantar langsung ke rumah penerima. “Tidak mengundang, tapi panitia
mengantarkan ke yang berhak menerima,” tandas bupati.
Dalam kesempatan itu, Ketua
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara Fahrurrozi juga menganjurkan pelaksanaan
salat Iduladha bisa dilakukan di musala terdekat dari tempat tinggal. Hal ini
untuk memecah kerumunan yang bisa menjadi medium penularan Covid-19. “Di
musala-musala itu kita sarankan untuk diadakan salat Iduladha,” ujarnya.
Hal senda juga dikatakan Ketua
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jepara, M Nasrullah
Huda. Agar bisa berjalan lancar, maka dibutuhkan peran aktif dari pemerintahan
di tingkat desa. Baik petinggi dan perangkatnya, maupun Badan Permusyawaratan
Desa. “Termasuk juga hansip bisa dilibatkan untuk mengatur pemecahan jemaah ini
bisa dilaksanakan dengan baik,” kata dia.
Di sisi lain, tidak menutup
kemungkinan sejumlah ketentuan dan penekanan akan ditambahkan dari hasil rapat
ini. Kebijakan bersama itu selanjutnya diwujudkan dalam bentuk surat edaran.
Supaya dapat menjadi pedoman bagi panitia maupun jamaah salat Iduladha.
(DiskominfoJepara/AP)
Komentar
Posting Komentar