Langsung ke konten utama

Salat Iduladha Boleh, Tak Harus di Lapangan atau Masjid


JEPARA – Masyarakat Kabupaten Jepara diizinkan menggelar salat Iduladha 1442 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 20 Juli mendatang. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pelaksanaannya pun tak harus dilakukan di lapangan atau masjid. Bisa juga memanfaatkan musala untuk memecah kerumunan.

Pemberian lampu hijau penyelenggaraan salat Iduladha itu mengemuka dalam rapat di Peringgitan dalam Pendopo Kartini, Rabu (23/6/2021). Forum yang juga membahas pelaksanaan salat Jumat ini dipimpin Bupati Jepara Dian Kristiandi dan diikuti Forkopimda. Hadir pula para pimpinan ormas Islam serta pemuka lintas agama.

Dian Kristiandi menuturkan, rapat tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif. Di samping itu juga demi melindungi kesehatan masyarakat. “Kita memang harus mempunyai satu pemahaman yang sama untuk lebih mengedepankan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kebijakan bersama, pihaknya memperbolehkan penyelenggaraan salat Iduladha. Meski begitu, bupati menekankan harus tetap menerapkan prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Tetap kita bisa lakukan seperti biasa, dengan pembatasan-pembatasan secara ketat,” kata Andi.

Selanjutnya, dirinya juga menandaskan ketentuan pengelolaan kurban. Mulai dari penyembelihan, pemotongan, hingga pengemasan dilakukan dengan prokes ketat. Termasuk pendistribusiannya dengan diantar langsung ke rumah penerima. “Tidak mengundang, tapi panitia mengantarkan ke yang berhak menerima,” tandas bupati.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara Fahrurrozi juga menganjurkan pelaksanaan salat Iduladha bisa dilakukan di musala terdekat dari tempat tinggal. Hal ini untuk memecah kerumunan yang bisa menjadi medium penularan Covid-19. “Di musala-musala itu kita sarankan untuk diadakan salat Iduladha,” ujarnya.

Hal senda juga dikatakan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jepara, M Nasrullah Huda. Agar bisa berjalan lancar, maka dibutuhkan peran aktif dari pemerintahan di tingkat desa. Baik petinggi dan perangkatnya, maupun Badan Permusyawaratan Desa. “Termasuk juga hansip bisa dilibatkan untuk mengatur pemecahan jemaah ini bisa dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan sejumlah ketentuan dan penekanan akan ditambahkan dari hasil rapat ini. Kebijakan bersama itu selanjutnya diwujudkan dalam bentuk surat edaran. Supaya dapat menjadi pedoman bagi panitia maupun jamaah salat Iduladha. (DiskominfoJepara/AP)

 

Komentar